SINOPSIS:
Lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Menandai Era Baru dalam Dunia Perbankan Nasional. Jika selama ini masyarakat hanya mengenal sistem konvensional, sekarang telah hadir layanan dengan prinsip syariah Penerapan prinsip syariah, tidak hanya membawa implikasi istilah-istilah yang digunakan, namunjuga substansinya harus mencerminkan nilai-nilai syariah, terbebas dari unsur maisir, gharar dan riba (maghrib).
Salah satu produk lembaga keuangan syariah adalah layanan pembiayaan. Layanan pembiayaan ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dana, dalam rangka mengembangan usaha atau kebutuhan lainnya. Sudah barang tentu, lembaga keuangan syariah dalam memberikan pembiayaan membutuhkan jaminan yang bersifat kebendaan untuk memberi keyakinan pelunasan pembiayaan yang di berikan.
Seiring dengan perjalanan waktu, hukum jaminan mengalami beberapa perkembangan. Untuk jaminan benda tetap berupa tanah dan benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah, telah lahir uu nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Untuk jaminan benda bergerak telah lahir UU Nomor 42 Tahun 1999 tentangjaminan fidusia. Lembaga gadai masih menggunakan kuh perdata Pasal 1150 s/d 1160. Adapun hipotek kapal lauttelah lahir UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.